Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Usai Kabur dari Karantina, Kondisinya Lemas Hingga Harus Didampingi Banyak Orang

By Kirana Riyantika, Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:45 WIB
Begini kondisi Rachel Vennya saat datangi Polda Metro Jaya usai kabur dari karantina (Instagram@rachelvennya)

Melansir Kompas.com, akibat ulahnya Rachel Vennya bisa terancam sanksi penjara atau denda.

Sanksi mengenai orang yang kabur dari masa karantina diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Pada peraturan tersebut diketahui bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Baca Juga: Selama Ini Tertutup Rapat, Nikita Mirzani Beberkan Fakta Rachel Vennya Sudah 2 Kali Kabur dari Karantina,

Nikita Mirzani jadi salah satu artis yang ingin Rachel Vennya dipenjara.

Sebab, menurut Nikita perbuatan Rachel Vennya yang kabur dari karantina sebanyak 2 kali harus diberi sanksi.

"Gue juga kangen anak. Alasan dia kabur kan karena kangen anak, gue juga kangen anak. Tapi gue enggak kabur. Bertanggung jawab sama aturan yang dianjurkan pemerintah," tegas Nikita Mirzani dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier yang tayang pada Selasa (19/10/2021).

Bila Rachel Vennya tak dipenjara, Nikita Mirzani mengaku jadi enggan melakukan karantina.

"Minggu depan gue ke Swiss gue enggak mau karantina ah. Gue mau karantina asal Rachel Vennya dipenjara dulu," ujar Niki.