Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Usai Kabur dari Karantina, Kondisinya Lemas Hingga Harus Didampingi Banyak Orang

By Kirana Riyantika, Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:45 WIB
Begini kondisi Rachel Vennya saat datangi Polda Metro Jaya usai kabur dari karantina (Instagram@rachelvennya)

Nakita.id - Rachel Vennya akhirnya penuhi panggilan Polda Metro Jaya atas kasus kabur dari karantina.

Selebgram dengan follower lebih dari 6 juta tersebut menyambangi Polda Metro Jaya bersama pacarnya, Salim Nauderer.

Tak hanya Salim, manajer Rachel yang bernama Maulida Khairunnisa juga tampak mendampingi.

Baca Juga: 'Supaya Ada Pembelajaran Rachel Harus Ditindak' Tegas Denny Sumargo Tak Akan Maafkan Kesalahan Teman Sendiri, Suami Ollivia Allan Turut Bocorkan Tabiat Asli Mantan Istri Niko Al Hakim Selama di Amerika yang Ternyata Begini

Rachel Vennya, Salim, dan Maulida Khairunnisa didampingi oleh kuasa hukum serta beberapa pria yang melindunginya dari awak media.

Selain Rachel Vennya, Salim dan Maulida juga dikabarkan kabur dari karantina.

Oleh karenanya, Salim dan Maulida juga ikut diperiksa pihak Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya menghadiri Polda Metro Jaya dengan pakaian berwarna putih dan masker berwarna hijau.

Rachel Vennya sempat menghadapi awak media saat menyambangi Polda Metro Jaya.

Namun, mantan istri Niko Al Hakim tersebut diam seribu bahasa.

Bahkan, wajah Rachel terlihat sedih dan terus menunduk.

Rachel Vennya datangi Polda Metro Jaya

Saat berjalan pun Rachel terlihat sangat lemas.

Baca Juga: Geger Nikita Mirzani Minta Rachel Vennya Dipenjara, Sampai Ancam Tak Mau Karantina Bila Rachel Tak Dapat Sanksi

Dirinya sampai harus dipegang pada bagian pundak oleh Salim supaya tidak terjatuh.

Salim dan Maudi juga memilih tidak berkomentar apapun.

Kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina ditanggapi oleh Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Ancamannya satu tahun penjara. Karena ini masih tahap penyelidikan, kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).

Melansir Kompas.com, akibat ulahnya Rachel Vennya bisa terancam sanksi penjara atau denda.

Sanksi mengenai orang yang kabur dari masa karantina diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Pada peraturan tersebut diketahui bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Baca Juga: Selama Ini Tertutup Rapat, Nikita Mirzani Beberkan Fakta Rachel Vennya Sudah 2 Kali Kabur dari Karantina,

Nikita Mirzani jadi salah satu artis yang ingin Rachel Vennya dipenjara.

Sebab, menurut Nikita perbuatan Rachel Vennya yang kabur dari karantina sebanyak 2 kali harus diberi sanksi.

"Gue juga kangen anak. Alasan dia kabur kan karena kangen anak, gue juga kangen anak. Tapi gue enggak kabur. Bertanggung jawab sama aturan yang dianjurkan pemerintah," tegas Nikita Mirzani dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier yang tayang pada Selasa (19/10/2021).

Bila Rachel Vennya tak dipenjara, Nikita Mirzani mengaku jadi enggan melakukan karantina.

"Minggu depan gue ke Swiss gue enggak mau karantina ah. Gue mau karantina asal Rachel Vennya dipenjara dulu," ujar Niki.