Melansir Kompas.com, akibat ulahnya Rachel Vennya bisa terancam sanksi penjara atau denda.
Sanksi mengenai orang yang kabur dari masa karantina diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Pada peraturan tersebut diketahui bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Nikita Mirzani jadi salah satu artis yang ingin Rachel Vennya dipenjara.
Sebab, menurut Nikita perbuatan Rachel Vennya yang kabur dari karantina sebanyak 2 kali harus diberi sanksi.
"Gue juga kangen anak. Alasan dia kabur kan karena kangen anak, gue juga kangen anak. Tapi gue enggak kabur. Bertanggung jawab sama aturan yang dianjurkan pemerintah," tegas Nikita Mirzani dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier yang tayang pada Selasa (19/10/2021).
Bila Rachel Vennya tak dipenjara, Nikita Mirzani mengaku jadi enggan melakukan karantina.
"Minggu depan gue ke Swiss gue enggak mau karantina ah. Gue mau karantina asal Rachel Vennya dipenjara dulu," ujar Niki.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR