Nakita.id - Kabar baik untuk Moms yang mempunyai anak berusia 12 tahun ke bawah.
Melansir dari Tribun News (22/10/2021), Kementerian Perhubungan telah memperbarui peraturan mengenai persyaratan perjalanan naik kereta api.
Dalam SE Nomor 89 Tahun 2021, disebutkan bahwa anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal, dan aglomerasi.
Meski begitu, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan bahwa ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi.
"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan, seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," ujar Joni dalam keterangannya di laman resmi KAI.
Joni juga menambahkan bahwa KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujarnya.
Mengutip dari akun Instagram resmi KAI (@kai121_), berikut adalah persyaratan perjalanan Kereta Api Antarkota/Jarak Jauh dan Lokal/Komuter/Aglomerasi.