Nakita.id - Kabar baik untuk Moms yang mempunyai anak berusia 12 tahun ke bawah.
Melansir dari Tribun News (22/10/2021), Kementerian Perhubungan telah memperbarui peraturan mengenai persyaratan perjalanan naik kereta api.
Dalam SE Nomor 89 Tahun 2021, disebutkan bahwa anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal, dan aglomerasi.
Meski begitu, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan bahwa ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi.
"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan, seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," ujar Joni dalam keterangannya di laman resmi KAI.
Joni juga menambahkan bahwa KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujarnya.
Mengutip dari akun Instagram resmi KAI (@kai121_), berikut adalah persyaratan perjalanan Kereta Api Antarkota/Jarak Jauh dan Lokal/Komuter/Aglomerasi.
Persyaratan Perjalanan Kereta Api Antarkota/Jarak Jauh
1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Tak Perlu Ponsel, Begini Caranya Naik Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi
Persyaratan Perjalanan Kereta Api Lokal/Komuter/Aglomerasi
1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Surat Tugas dan/atau keterangan perjalanan lainnya.
2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin Covid-19 atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal/komuter/aglomerasi, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Selain memaparkan persyaratan perjalanan kereta api, KAI juga memaparkan protokol kesehatan yang masih harus dipatuhi oleh masyarakat Indonesia.
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut.
2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
4. Rajin cuci tangan.
5. Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, & tidak demam), suhu badan < 37,3° Celcius.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Longgarkan Kebijakan Konser di Tengah Pandemi, Apa Saja yang Perlu Dipertimbangkan?
Baca Juga: Kenapa Harus Tetap Terapkan Protokol Kesehatan 6M Meski Sudah Divaksin? Ahli Berikan Jawabannya
この投稿をInstagramで見る
Source | : | Instagram,Tribun News |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR