Persyaratan Perjalanan Kereta Api Lokal/Komuter/Aglomerasi
1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Surat Tugas dan/atau keterangan perjalanan lainnya.
2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin Covid-19 atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal/komuter/aglomerasi, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Source | : | Instagram,Tribun News |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR