Malang Nian Nasib Rachel Vennya, Belum Usai Kasus Kabur Dari Karantina Kini Mantan Istri Niko Alhakim Dituding Pakai Pelat Nomor Ala Pejabat yang Ternyata Begini Aturan Sebenarnya Penggunaan Plat RFS, RFD, dan RFP

By Ruby Rachmadina, Minggu, 24 Oktober 2021 | 13:45 WIB
Rachel Vennya pakai plat mobil ala pejabat (Instagram@rachelvennya)

Nakita.id - Selebgram kenamaan Rachel Vennya kian marak diperbincangkan publik.

Pasalnya dirinya  telah melanggar peraturan terkait karantina

Rachel sempat mengaku jika dirinya telah kabur dari Wisma Atlet seusai kepulangannya dari Amerika Serikat.

Kini, Rachel Vennya kembali tuai kontroversi setelah memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Rachel Vennya terlihat datang menggunakan kendaraan bernomor polisi (nopol) dengan kode RFS.

Baca Juga: Kasus Kabur dari Karantina Berbuntut Panjang, Mobil Pelat RFS yang Dipakai Rachel Vennya Disebut Polisi Tak Sesuai Data dan Surat Aslinya

Untuk diketahui, kode pelatRFS digunakan untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Dilansir Kompas.com, menurut peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 mengenai Rekomendasi STNK dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Sedangkan kode RFS digunakan untuk pejabat sipil.

Sedangkan Rrachel Vennya sendiri menggunakan mobil Alphard Vellfire dengan nomor polisi B 139 RFS.