Adanya kasus dari Rachel Vennya, membuat masyarakat harus mengetahui aturan penggunaan pelat nomor kendaraan di Indonesia.
Dilansir Kompas.com, untuk nomor kendaraan berakhiran RFS, RFD, DAN RFP dikhususkan untuk para pejabat negara.
Jika Moms melihat mobil bernomor polisi belakang RF, maka itu dikhususkan bagi para pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri.
Pasalnya, plat nomer ini digunakan untuk menggantikan pelat merah sebelumnya.
Sedangkan pelat akhiran huruf RFS ditujukan untuk kendaraan milik pejabat sipil.
Lain halnnya dengan pelat nomor akhiran RFD, RFL, RFU, dan RFP yang diperuntukkan bagi pejabat polri dan TNI.
RFD dikhususkan untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, sedangkan RFP diperuntukan untuk Polisi.
Moms juga bisa melihat kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk para pejabat di bawah eselon II.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR