Nakita.id - Selebgram kenamaan Rachel Vennya kian marak diperbincangkan publik.
Pasalnya dirinya telah melanggar peraturan terkait karantina
Rachel sempat mengaku jika dirinya telah kabur dari Wisma Atlet seusai kepulangannya dari Amerika Serikat.
Kini, Rachel Vennya kembali tuai kontroversi setelah memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Rachel Vennya terlihat datang menggunakan kendaraan bernomor polisi (nopol) dengan kode RFS.
Untuk diketahui, kode pelatRFS digunakan untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.
Dilansir Kompas.com, menurut peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 mengenai Rekomendasi STNK dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Sedangkan kode RFS digunakan untuk pejabat sipil.
Sedangkan Rrachel Vennya sendiri menggunakan mobil Alphard Vellfire dengan nomor polisi B 139 RFS.
Dilansir KompasTV dalam Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan beberapa penjelasan terkait nomor kendaraan yang ramai dibicarakan.
Menurutnya, nomor kendaraan yang dimiliki Rachel Vennya bukanlah kode khusus yang umumnya dimiliki oleh para pejabat.
Nomor kendaraan Rachel Vennya memuat tiga angka, sedangkan nomor kendaraan khusus biasanya terdapat empat angka.
Sambodo juga memastikan jika mobil yang dinaiki oleh Rachel Vennya memang benar milik sang selebgram.
"Kalau dari database ranmor yang ada di kita. B 139 RFS itu betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus, (tapi) nomor biasa karena tiga angka," ujar Sambodo yang Nakita.id kutip dari laman Kompas.com.
Meski mobil tersebut memang benar kepunyaan dari Rachel Vennya, Sambodo menuturkan adanya perbedaan dari warna mobil.
Sambodo menuturkan jika berdasarkan database kepolisian, nomor mobil milik Rachel Vennya memiliki warna putih, sedangkan saat dipakai mobil tersebut berwarna hitam.
"Cuma, di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," ucap Sambodo.
Adanya kasus dari Rachel Vennya, membuat masyarakat harus mengetahui aturan penggunaan pelat nomor kendaraan di Indonesia.
Dilansir Kompas.com, untuk nomor kendaraan berakhiran RFS, RFD, DAN RFP dikhususkan untuk para pejabat negara.
Jika Moms melihat mobil bernomor polisi belakang RF, maka itu dikhususkan bagi para pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri.
Pasalnya, plat nomer ini digunakan untuk menggantikan pelat merah sebelumnya.
Sedangkan pelat akhiran huruf RFS ditujukan untuk kendaraan milik pejabat sipil.
Lain halnnya dengan pelat nomor akhiran RFD, RFL, RFU, dan RFP yang diperuntukkan bagi pejabat polri dan TNI.
RFD dikhususkan untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, sedangkan RFP diperuntukan untuk Polisi.
Moms juga bisa melihat kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk para pejabat di bawah eselon II.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR