Jangan Sampai Lupa, Perhatikan Syarat Naik Kereta Api Selama Pandemi Covid-19 Termasuk Ada Aturan Harus Bawa Surat Keterangan Dokter Jika Moms dalam Kondisi Ini

By Riska Yulyana Damayanti, Kamis, 28 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Peraturan naik kereta selama pandemi Covid-19 (Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)

Nakita.id - Bagi Moms yang ingin bepergian menggunakan kereta api, sebaiknya perhatikan syarat naik kereta api selama pandemi Covid-19.

Dalam syarat naik kereta api selama pandemi Covid-19, dijelaskan terkait tes Covid-19 apa yang seharusnya dibawa.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara resmi telah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Semakin Memudahkan Masyarakat, Ini Peraturan Terbaru Jika Para Orangtua Ingin Membawa Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu menyebut bahwa pelaku perjala dengan kereta api harus memenuhi sejumlah persyaratan. Apa saja?

Berikut syarat perjalanan dalam negeri menggunakan kereta api:

1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.