2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa serat daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Tak Perlu Ponsel, Begini Caranya Naik Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi
4. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 seperti yang telah dijelaskan di atas.
5. Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarangan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
6. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarata melakukan perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 tahun.
7. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehagan 6M, yaitu memakasi masker, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Simak 5 Destinasi Sejuk di Indonesia serta Rekomendasi Gaya agar Tetap Nyaman dan Hangat dari Uniqlo
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR