8. Penggunaan masker wajib dilakuakn dengan benar menuntupi hidung dan mulut.
Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker tiga lapis atau masker medis.
9. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melaui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
10. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang tidak ada dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri ini, telah berlaku efektif sejak tanggal 21 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Dengan berlakunya SE ini, maka SE Menteri Perhubungan Nomor SE. 66 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edarah Meneteri Perhubunagn Nomor SE. 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Berdasarkan Aturan Terbaru")
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR