Jangan Sampai Salah Lagi, Begini Syarat Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali yang Ternyata Boleh Pakai Hasil Tes Antigen, Simak Ketentuanya

By Riska Yulyana Damayanti, Jumat, 29 Oktober 2021 | 08:45 WIB
Aturan baru naik pesawat di luar Jawa-Bali (Freepik.com)

Nakita.id - Bagi Moms yang ingin bepergian menggunakan pesawat, sebaiknya perhatikan berbagai syarat naik pesawat di masa pandemi, ya.

Pasalnya, ada hal-hal yang sebaiknya Moms lakukan sebelum naik pesawat di masa ini.

Beberapa waktu lalu ada kabar penting soal syarat naik pesawat di masa pandemi untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Menjadi Syarat Wajib Melakukan Perjalanan Naik Pesawat Saat Ini, Ini Dia Tarif PCR yang Ditawarkan dari Sejumlah Maskapai

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penerbangan di luar Jawa-Bali dapat mengggunakan syarat tes antigen.

Kebijakan ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.

"Dalam rangkan penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau jawa bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021).

Wiku menekankan, syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.