Nakita.id - Bagi Moms yang ingin bepergian menggunakan pesawat, sebaiknya perhatikan berbagai syarat naik pesawat di masa pandemi, ya.
Pasalnya, ada hal-hal yang sebaiknya Moms lakukan sebelum naik pesawat di masa ini.
Beberapa waktu lalu ada kabar penting soal syarat naik pesawat di masa pandemi untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penerbangan di luar Jawa-Bali dapat mengggunakan syarat tes antigen.
Kebijakan ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.
"Dalam rangkan penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau jawa bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021).
Wiku menekankan, syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Kemudian, SE juga mengatur penyesuaian bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali maupun dari wilayah Jawa-Bali ke wilayah non Jawa-Bali.
"Lalu, yang ketiga adalah pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda lainnya, yaitu transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke wilayah Jawa-Bali maupun Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," jelas Wiku.
Selain itu, diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Perubahan syarat bepergian di masa PPKM di wilayah Jawa dan Bali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu perubahan itu adalah pelaku perjalanan boleh membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, aturan terbaru ini resmi mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.
Inmendagri ini juga telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Kamis (27/10/2021). Perubahannya yaitu:
1. Diktum Keempat Huruf p angka 2):
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau,
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
2. Diktum Kelima Huruf p angka 2):
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau,
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
3. Diktum Keenam Huruf p angka 2):
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau,
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali Bisa Pakai Hasil Antigen, Begini Ketentuannya" dan Terbaru, Tes PCR untuk Naik Pesawat Boleh 3x24 Jam Sebelum Keberangkatan")
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR