Nakita.id - Pemerintah kembali mengubah ketentuan syarat wajib bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali.
Kini, penumpang pesawat boleh melampirkan hasil tes antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.
"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan pada kanal Youtube Sekretariat Presiden, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com (1/11/2021).
Muhadjir menyampaikan bahwa syarat perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.
Sebagai informasi, perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kebijakan ini tentu menuai protes dari berbagai pihak, karena diberlakukan pada saat kasus melandai.
Selain itu, pemerintah dinilai tidak konsisten karena telah membuka penerbangan internasional ke Bali, tetapi memperketat syarat perjalanan domestik.