Nakita.id - Pemerintah kembali mengubah ketentuan syarat wajib bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali.
Kini, penumpang pesawat boleh melampirkan hasil tes antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.
"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan pada kanal Youtube Sekretariat Presiden, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com (1/11/2021).
Muhadjir menyampaikan bahwa syarat perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.
Sebagai informasi, perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kebijakan ini tentu menuai protes dari berbagai pihak, karena diberlakukan pada saat kasus melandai.
Selain itu, pemerintah dinilai tidak konsisten karena telah membuka penerbangan internasional ke Bali, tetapi memperketat syarat perjalanan domestik.
Tujuan pemerintah untuk menggeliatkan kembali pariwisata di Indonesia juga dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan wajib tes PCR bagi pengguna pesawat.
Hal tersebut lantaran biaya tes PCR yang lebih mahal dibandingkan tes antigen.
Sebelumnya pada 18 Oktober 2021 lalu, pemerintah mengumumkan bahwa pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali wajib melampirkan hasil tes PCR Covid-19.
Baca Juga: Jangan Asal-asalan! Kini Semua Orang Wajib Lakukan Hal Ini Sebelum Tes PCR
Tak hanya untuk pelaku perjalanan udara, pemerintah sebelumnya juga memperbaharui aturan perjalanan untuk pelaku perjalanan darat.
Masih melansir dari Tribunnews.com, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, pelaku yang dimaksud adalah pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Budi melalui keterangan tertulis pada Minggu lalu (31/10/2021), seperti yang dilansir dari Tribunnews.com.
Dalam aturan tersebut, tertuang juga batas maksimal berlakunya tes Covid-19 yang dilakukan.
Untuk tes PCR berlaku maksimal 3x24 jam, sementara tes antigen berlaku maksimal 1x24 jam.
"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tutur Budi.
Di sisi lain, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali juga diberlakukan aturan serupa.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap serta surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen, maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen, maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Tapi, apabila belum mendapatkan vaksinasi, pengemudi dan pembantu pengemudi dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sebagai informasi, aturan baru untuk pelaku perjalanan darat dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Jawa-Bali telah berlaku mulai 27 Oktober 2021 lalu.
"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.
Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat agar dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.
"Serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” pungkas Budi.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR