Tujuan pemerintah untuk menggeliatkan kembali pariwisata di Indonesia juga dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan wajib tes PCR bagi pengguna pesawat.
Hal tersebut lantaran biaya tes PCR yang lebih mahal dibandingkan tes antigen.
Sebelumnya pada 18 Oktober 2021 lalu, pemerintah mengumumkan bahwa pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali wajib melampirkan hasil tes PCR Covid-19.
Baca Juga: Jangan Asal-asalan! Kini Semua Orang Wajib Lakukan Hal Ini Sebelum Tes PCR
Tak hanya untuk pelaku perjalanan udara, pemerintah sebelumnya juga memperbaharui aturan perjalanan untuk pelaku perjalanan darat.
Masih melansir dari Tribunnews.com, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, pelaku yang dimaksud adalah pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Budi melalui keterangan tertulis pada Minggu lalu (31/10/2021), seperti yang dilansir dari Tribunnews.com.
Dalam aturan tersebut, tertuang juga batas maksimal berlakunya tes Covid-19 yang dilakukan.
Untuk tes PCR berlaku maksimal 3x24 jam, sementara tes antigen berlaku maksimal 1x24 jam.