"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tutur Budi.
Di sisi lain, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali juga diberlakukan aturan serupa.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap serta surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen, maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen, maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Tapi, apabila belum mendapatkan vaksinasi, pengemudi dan pembantu pengemudi dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sebagai informasi, aturan baru untuk pelaku perjalanan darat dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Jawa-Bali telah berlaku mulai 27 Oktober 2021 lalu.
"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.
Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat agar dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.
"Serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” pungkas Budi.