Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari, Tapi Tidak Berlaku untuk Orang dengan Kondisi Ini

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 3 November 2021 | 16:15 WIB
Pemerintah mengubah aturan karantina kedatangan luar negeri (Freepik.com)

Nakita.id - Pemerintah kembali mengubah aturan karantina Covid-19 untuk kedatangan luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan aturan baru mengenai syarat PCR untuk transportasi udara.

Ada juga aturan wajib PCR atau antigen jika melakukan perjalanan darat sejauh 250 km, tapi aturan tersebut kini telah dicabut.

Kini, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang sebelumnya adalah 5 hari ini menjadi 3 hari saja.

Baca Juga: Bangkai yang Ditutupi Tercium Juga, Polisi Akhirnya Kantongi Bukti Kebohongan Rachel Vennya Soal Pengakuan Tak Pernah Karantina di Wisma Atlet, Penjara Menanti?

Kebijakan baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dengan dosis lengkap.

Aturan ini terdapat dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.