Hal ini juga diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
"Durasi karantina jadi tiga hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Wiku, saat memberikan keterangan, Selasa (2/11/2021), dari kanal YouTube Sekretariat Presiden melansir via Kompas.com.
Meskipun begitu, Wiku mengatakan hal ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19.
Pelaku perjalanan internasional yang baru mendapat vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.
"Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh," ujarnya.
Selain itu, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.
"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.
Ditekankan Wiku bahwa aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.
Ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR