Lebih lanjut, Wiku mengatakan kebijakan ini diputuskan setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Pada prinsipnya setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya, serta petugas di lapangan terkait teknis screeningnya," kata Wiku.
Selain perkembangan situasi virus corona, cakupan vaksinasi Covid-19 juga menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan kebijakan karantina.
Hingga Selasa (2/11/2021) pukul 12.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua mencapai 74.805.667 orang atau 35,92 persen dari total target sasaran vaksinasi.
Sementara, jumlah yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 120.887.847 orang atau 58,05 persen.
Adapun target vaksinasi yang ditetapkan pemerintah untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) di Indonesia yakni 208.265.720 orang.
"Capaian vaksinasi hasil survei juga dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan," ujar Wiku.
Adapun pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
(Artikel ini sudah tayang di Parapuan dengan judul: Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Berlaku untuk Vaksin Dosis Lengkap)
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR