Pengobatan Kanker Prostat SBY di Luar Negeri Dibiayai Negara, Ternyata Ini Beberapa Hak yang Masih Dimiliki untuk Mantan Presiden

By Ruby Rachmadina, Senin, 8 November 2021 | 08:12 WIB
pengobatan kanker prostat SBY di luar negeri dibiayai oleh negara, ternyata ini hak-hak yang masih dimiliki mantan presiden (Instagram: @sby.yudhoyono)

Dilansir Kompas.com, untuk pembiayan perawatan kesehatan presiden, wakil presiden, mantan presiden, dan mantan wakil presiden telah diatur dalam UU No 7 Tahun 1978.

Undang-undang tersebut menuliskan tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.

Dalam Pasal 7 UU No 7 Tahun 1978 huruf C disebutkan, bagi mantan presiden dan wakil presiden diberikan seluruh pembiayaan perawatan kesehatan serta keluarganya.

Baca Juga: SBY Terindikasi Terkena Kanker Prostat, Ternyata Orang-orang Dengan Kondisi Seperti Ini yang Berpotensi Terkena Kanker Prostat Seperti yang Dialami SBY, Cari Tahu Juga Cara Mencegahnya

Bahkan mantan presiden dan wakil presiden juga dijamin mendapatkan perawatan dokter kepresidenan.

Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden RI No 36 tahun 2014 mengenai Dokter Kepresidenan.

Moms mungkin masih bertanya-tanya dan penasaran hak apa saja yang masih dimiliki untuk mantan presiden dan wakil presiden RI?