Nakita.id - Sebagai salah satu syarat vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun, Moms perlu menyiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Si Kecil.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.
"Vaksinasi ini menggunakan sistem vaksinasi satu data, di mana untuk pencatatan, pelaporannya kita membutuhkan nomor induk kependudukan," kata Nadia dalam diskusi BNPB yang digelar virtual pada Senin kemarin, seperti dilansir dari Tribunnews.com (8/11/2021).
Baca Juga: Bisa Langsung Daftar, Begini Mekanisme Vaksinasi Bagi Masyarakat yang Belum Memiliki NIK
Sambil menunggu vaksinasi dimulai, ada baiknya bila Moms menyiapkan terlebih dahulu NIK Si Kecil dari sekarang.
Meski Nadia menyebut bahwa NIK anak ada di Kartu Keluarga, Moms ternyata bisa lo menggunakan cara alternatif berikut.
Melansir dari Kompas.com, berikut adalah beberapa caranya.