Mitos atau Fakta, Tes PCR Sudah Bukan Lagi Syarat Perjalanan Dalam Negeri Naik Transportasi Umum? Simak Penjelasannya Sebelum Bepergian

By Amallia Putri, Kamis, 11 November 2021 | 11:30 WIB
Tes RT-PCR bukan lagi syarat bepergian di daerah Jawa-Bali ()

Peraturan untuk bandara di luar Jawa-Bali tetap sama saja.

Penumpang perjalanan antar bandara Jawa-Bali, menuju dan dari bandara area Jawa-Bali, dan area luar Jawa-Bali tak perlu lakukan tes PCR apabila sudah menerima vaksin dosis kedua.

Seperti yang sudah dikatakan di awal, calon penumpang transportasi laut tak perlu pakai tes PCR lagi.

Cukup dengan menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan Kartu Vaksin minimal dosis pertama, Moms sudah bisa melakukan perjalanan dengan transportasi laut.

Syarat ini berlaku baik untuk penumpang dari dan menuju pelaburan area Jawa dan Bali.

Sementara itu, berikut rincian bagi Moms yang ingin melaksanakan perjalanan menggunakan transportasi darat:

1. Bagi penumpang kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan antar pulau wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang dilakukan 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

2. Penumpang wajib menunjukkan Kartu Vaksin, minimal dosis pertama, sebagai syarat perjalanan

Baca Juga: Cukup Bawa Hasil Negatif Tes Antigen, Sekarang Langsung Bisa Bepergian dengan Kereta Api

3. Bagi penumpang kendaraan bermotor perseorangan dan umum, transportasi sungai, danau, penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan yang melakukan perjalanan rutin tidak diwajibkan menunjukkan Kartu Vaksin dan hasil tes Antigen

 

 

4. Bagi yang menggunakan transportasi kereta api dari dalam atau luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan Kartu Vaksin minimal dosis pertama

Melansir dari dephub.go.id, ketentuan Kartu Vaksin tidak berlaku untuk:

1. Calon penumpang di bawah usia 12 tahun

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang di wilayah dalam negeri

3. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid wajib membawa surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan belum dianjurkan menerima vaksin karena kondisi kesehatannya

Tak perlu pakai tes PCR, bagi calon penumpang transportasi laut, udara, dan darat cukup tunjukkan tes Antigen saja.