Cukup Bawa Hasil Negatif Tes Antigen, Sekarang Langsung Bisa Bepergian dengan Kereta Api

By Shannon Leonette, Rabu, 3 November 2021 | 15:20 WIB
Kini, naik kereta api (KA) boleh menggunakan hasil negatif rapid test antigen saja. (Pixabay.com)

Nakita.id - Mulai hari ini, 3 November 2021, para penumpang cukup bawa hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebagai salah satu persyaratan untuk naik kereta api (KA).

Hal ini disampaikan oleh VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus.

Aturan ini sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi KA.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Lagi, Begini Syarat Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali yang Ternyata Boleh Pakai Hasil Tes Antigen, Simak Ketentuanya

Berikut adalah persyaratan lengkap untuk melakukan perjalanan dengan KA, seperti yang dilansir Tribunnews.com (3/11/2021).

1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kewajiban ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis (berdasarkan keterangan dokter spesialis), dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Tak Hanya Pesawat, Akhirnya Anak Berusia di Bawah 12 Tahun Juga Boleh Naik Kereta Api, Ini Persyaratannya