Sambut Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini Pentingnya Berikan Pendidikan Seks pada Anak Sejak Kecil

By Amallia Putri, Senin, 22 November 2021 | 17:45 WIB
Ini dia alasan kenapa edukasi seks penting untuk cegah kekerasan terhadap perempuan ()

Seringkali pendidikan tentang seks dan reproduksi disalahartikan sebagai mengajari anak untuk melakukan tindakan atau aktivitas seksual.

Padahal sebenarnya tidak demikian.

Malah, pendidikan seks dan reproduksi sebaiknya diajarkan oleh anak sedari dini, Moms.

Bahkan, menurut beberapa ahli, pendidikan mengenai seks dan reproduksi diajarkan sejak dini.

Melansir dari Kompas.com, dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dr. Boyke Dian Nugraha mengatakan bahwa pendidikan seks dan reproduksi bahkan bisa mencegah terjadinya kekerasan seksual.

"Anak-anak kita tidak mendapat pendidikan seksual sejak dini. Sementara orang yang mengincar anak ada di sekeliling kita," jelas dr. Boyke, melansir dari Kompas.com.

Menurut dr. Boyke, anak cenderung menjadi bingung untuk membedakan apakah hal ini perilaku yang baik atau tidak, apabila terjadi sesuatu padanya.

"Ketika terjadi pelecehan seksual, anak yang tidak tahu menganggap hal itu (pelecehan) bukan hal yang masalah," lanjut dr. Boyke.

Baca Juga: Pahami Underwear Rules Demi Cegah Anak Jadi Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Bisa Mulai Diberikan Sejak Balita

Sehingga menurut dr. Boyke, jika pendidikan seks dan reproduksi diajarkan sejak dini maka anak mampu memahami tentang bagian tubuhnya.

Mana saja bagian tubuhnya yang boleh dipegang oleh orang lain, dan mana saja yang hanya boleh disentuh oleh dirinya sendiri dan orangtuanya.

Pendidikan seks dan reproduksi juga memberikan pemahaman tentang bahayanya seks bebas dan risiko kehamilan yang tidak diinginkan, bahkan hingga penyakit menular seksual.

Dr. Boyke menjelaskan karena minimnya pendidikan seks dan reproduksi ini, angka kehamilan yang tidak diinginkan menjadi sangat tinggi.

Dari laporan terpisah yang dilakukan Kompas.com, di Yogyakarta sendiri angka pernikahan dini akibat kehamilan tak diinginkan meningkat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta, Erlina Hidayati mengatakan bahwa hal ini disebabkan juga karena perubahan Undang-undang Pernikahan.

Dalam UU Pernikahan, batas usia minimum untuk menikah diubah menjadi 19 tahun yang semula 16 tahun.