Kementerian PPPA Bongkar Faktor yang Membuat Kasus Istri Nyaris Dipenjara karena Memarahi Suaminya Mabuk Bisa Berbuntut Panjang Sampai Saat Ini

By Shinta Dwi Ayu, Rabu, 24 November 2021 | 16:00 WIB
Valencya dituntut penjara karena memarahi suaminya (Dok. Tribun Bekasi)

Kementerian PPPA juga meminta agar hakim bisa mempertimbangkan faktor sebab akibat tersebut agar Valencya bisa dibebaskan.

“Hubungan kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan sebab-sebabnya harus jadi pertimbangan hukum hakim untuk membebaskan terdakwa,” jelas Margareth.

Kementerian PPPA berharap ke depannya agar dilakukan restorative justice untuk menangani konflik rumah tangga yang berujung pada laporan polis ini.

Baca Juga: Terawangannya Nyaris Selalu Akurat, Paranomal Ini Sebut Larissa Chou Akhirnya Mantap Ceraikan Alvin Faiz Gara-gara Seorang Wanita: ‘Takut Dipoligami…’

“Harapan kami ke depannya perlu dilakukan restorative justice yang dikedapankan dalam menyelesaikan konflik rumah tangga yang berujung pada laporan polisi,” tutup Margareth.

Kini, Valencya pun bisa bernapas lega karena tuntutan 1 tahun penjaranya sudah resmi dicabut.