Bisa Keluar Masuk Rumah dengan Leluasa, Nirina Zubir Heran Kakaknya Dituding Lakukan Penyekapan pada Riri Khasmita dan Suami

By Kintan Nabila, Minggu, 28 November 2021 | 11:03 WIB
Nirina Zubir bantah tudingan menyekap Riri Khasmita dan Suaminya (Instagram/@nirinazubir_)

Nakita.id - Perseteruan antara Nirina Zubir dan mafia tanah Riri Khasmita semakin memanas.

Baru-baru ini, Riri melaporkan kakak Nirina yakni Fadhlan Karim ke Polda Metro Jaya.

Fadhlan dilaporkan atas kasus dugaan penyekapan terhadap Riri dan suaminya selama satu tahun.

Kepada polisi, Riri mengaku disekap bersama suaminya Endrianto sejak Oktober 2020.

Baca Juga: Kembali Bongkar Bobroknya Mantan ART Ibunda, Nirina Zubir Blak-blakan Jawab Tudingan Nikmati Uang Rp600 Juta Hasil Penjualan Tanah, Ternyata Seperti Ini Kronologinya

Keduanya bahkan tidak diperbolehkan keluar rumah secara bersamaan.

Menanggapi tudingan tersebut, sontak saja Nirina geram dan langsung membantah.

"Di mana letak penyekapan kalau seseorang bisa keluar masuk dengan bebasnya dengan handphone?" ujar Nirina dikutip dari Kompas.com.

Nirina bahkan tak habis pikir dengan tudingan penyekapan tersebut lantaran sejauh Riri diberi kebebasan berbuat apapun.

"Gimana (lakukan) penyekapan kalau kamu (Riri) bisa lapor polisi," lanjut Nirina.

Selain itu, Nirina juga mempertanyakan aktivitas Riri yang bisa leluasa memantau bisnis frozen food setiap hari.

Diketahui Riri mengelola lima cabang frozen food yang diduga berasal dari keuntungan penipuan sertifikat tanah ibunya.

Atas penipuan tersebut keluarga Nirina rugi sekitar 17 Miliar.

Baca Juga: Kerugiannya Sampai 17 M, Nirina Zubir Tak Habis Pikir Riri Khasmita Janji Bayar Ganti Rugi dengan Mencicil 2 Juta per Bulan, 'Pakai Logika Aja Sih!'

"Orang dia bawa handphone, setiap hari bisa cek kelima cabang si frozen food. Itu gimana caranya disekap?" tutur Nirina.

Sementara itu, tim kuasa hukum Riri terus membenarkan bahwa penyekapan itu benar adanya. 

Tim kuasa hukum Riri, Syahrudin memaparkan Riri Khasmita dan suaminya Endrianto sempat tidak diizinkan keluar rumah oleh kakak Nirina.

Lantas, Riri melaporkan Fadhlan Karim dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.

Lebih lanjut Syahrudin menjelaskan bahwa Riri dan suaminya boleh keluar rumah namun harus bergantian.

"Jadi, yang diizinkan keluar itu hanya boleh satu, suami atau istri. Jadi, di depan (rumah) itu dijaga ketat security selama 24 jam, tidak boleh keluar," ungkap Syahruddin.

Baca Juga: Tangguh Bak Setegar Karang, Ternyata Nirina Zubir Hadapi Cobaan Bertubi-tubi Mulai dari Mafia Tanah, Ayah Sakit, Hingga Suami Derita Penyakit Kronis Ini

"Pagar digembok, bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalaupun mau keluar, itu pertukarannya dengan anaknya," pungkasnya.

Saat ini diketahui, Riri telah ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah.

Selain Riri, ada juga empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diantaranya adalah suami Riri dan para notaris.