Aturan PPKM Level 3 Terbaru, Sekolah Dilarang Libur Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai Berlaku Sejak Tanggal Ini

By Ratnaningtyas Winahyu, Sabtu, 4 Desember 2021 | 10:40 WIB
Sekolah tidak diliburkan saat natal dan tahun baru (Freepik.com)

Nakita.id – Pemerintah tetapkan aturan sekolah tidak libur saat Natal dan tahun baru.

Desember tahun ini tampaknya menjadi bulan yang berbeda dari sebelum-sebelumnya.

Pasalnya, bulan yang biasanya identik dengan libur Natal dan tahun baru justru kini ditiadakan pemerintah.

Baca Juga: Macam-macam Sekolah Luar Biasa untuk Anak Berkebutuhan Khusus Agar Mendapatkan Pembelajaran yang Optimal

Ya, karena hawatir adanya peningkatan kasus Covid-19 di libur Natal dan tahun baru, pemerintah akhirnya menetapkan aturan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Salah satunya terkait dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Rupanya, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswa selama masa Natal dan tahun baru, Moms.

Berikut ini edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Melansir dari Kompas.com, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan siswa selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Selain itu, sekolah juga diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Sekolah Inklusi, Tempat Tepat Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Mendapatkan Pembelajaran yang Layak

Berikut bunyi imbauan yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62:

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) pun merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang hal itu.

“Saat ini kami telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,”  ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/12/2022).

Surat edaran tersebut ditujukkan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.

Surat Edaran selengkapnya dapat disimak dalam link berikut. Adapun poin isi edaran tersebut yakni:

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Sudah Dimulai, Ini yang Bisa Dilakukan Pihak Sekolah dan Orangtua Murid untuk Melindungi Anak dari Bahaya Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Diimbau Tak Libur Khusus Selama Periode Nataru, Ini Edaran Kemendikbud".