"Rutin membayar iuran setiap bulan dengan menyesuaikan kemampuan dan dibayarkan baik ketika sehat maupun sakit," ujar Iqbal.
BPJS Kesehatan menggunakan istilah "iuran" dan bukan "premi", karena program ini bejalan dengan menggunakan dana yang berasal dari kontribusi iuran seluruh pesertanya.
Peserta dibebaskan untuk memilih kelas layanan yang akan diikuti, sesuai dengan kemampuannya.
Ada kelas 1, 2, dan 3 dengan besar iuran yang berbeda-beda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kelas 1 dikenai iuran Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 adalah Rp35.000.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin tetap bisa menjadi peserta program ini, karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali"
Rejuvenated Youthful Skin Bersama Rangkaian Wardah 1% Microcapsule Retinol & 3% Ceramide, Formulasi Powerful untuk Hasil Maksimal
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR