"Kalau bapak ini kan menunggak iuran ya. Sebesar Rp2.070.000 per bulan, coba dibagi iuran kelas 1 (Rp150.000), lebih (dari) setahun dia enggak bayar," kata Iqbal.
Jika dalam unggahan ia menyebut tidak sanggup membayar iuran sejak pandemi Covid-19 melanda akibat terkena PHK, Iqbal mempertanyakan hal tersebut.
"Iya, sebelum corona dia juga menunggak. Artinya, pas istri mulai hamil, kartunya sudah tidak aktif, karena menunggak. Kalau Beliau kartunya aktif, pasti tidak timbul masalah denda layanan," jelas Iqbal.
Ia mengatakan, peserta BPJS Kesehatan seharusnya segera mengurus kepesertaannya untuk turun kelas, disesuaikan dengan kondisi finansial.
Oleh sebab itu, tidak ada kesulitan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang nonaktif.
Baca Juga: Inilah Biaya Persalinan Terbaru 2020 BPJS Kesehatan dan Prosedurnya yang Mudah untuk Diikuti
Kepada semua peserta BPJS Kesehatan, agar tak menghadapi persoalan seperti ini, Iqbal mengingatkan untuk memperhatikan beberapa hal.
"Pertama, mengambil kelas sesuai kemampuan. Kedua, membayar rutin iuran per bulan. Ketiga (untuk kasus mengandung dan melahirkan), rajin memeriksakan kehamilan, jadi tahu apa ada penyulit apa tidak," ujar Iqbal.
Menurut dia, keluhan seperti ini tidak akan muncul jika peserta juga proaktif dengan program BPJS Kesehatan dan memahami hingga menaati aturan yang ada.
"Program JKN-KIS ini bersumber dari kontribusi iuran dari seluruh pesertanya, baik yang sehat maupun yang sakit, sehingga dibutuhkan gotong-royong bersama untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program ini," kata dia.
Tips Masak Praktis dan Tetap Bergizi untuk Keluarga Tercinta, Moms yang Sibuk Bisa Coba Juga!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR