Kuret Setelah Mengalami Keguguran, Wajibkah Dilakukan? Ini Kata Dokter Kandungan

By Ruby Rachmadina, Kamis, 9 Desember 2021 | 16:45 WIB
Kuret setelah mengalami keguguran (Pixabay.com)

Dr. Malvin Emeraldi SpOG (K) FER (Dokter Spesialis Kebidanan & Kandungan Konsultan Fertilitas Endokrinologi Reproduksi, RSIA Brawijaya Antasari)

Jika para ibu hamil merasakan adanya tanda-tanda keguguran, maka penting untuk melakukan pemeriksaan kehamilan ke dokter.

Nantinya dokter akan melakukan pemeriksaan melalui USG untuk memastikan kondisi sang janin yang ada di dalam kandungan.

Jika hasil dari pemeriksaan Moms mengalami keguguran, maka ada beberapa tindakan yang akan dilakukan, salah satunya kuret.

Dr. Malvin Emeraldi SpOG (K) FER (Dokter Spesialis Kebidanan & Kandungan Konsultan Fertilitas Endokrinologi Reproduksi, RSIA Brawijaya Antasari, mengatakan bahwa, kuret bisa dilakukan jika terjadinya perdarahan yang hebat.

Baca Juga: Mitos vs Fakta Kehamilan, Benarkah Ibu Hamil yang Pernah Kuret Tidak Bisa Melahirkan Normal?

Kuret juga harus dilakukan jika seluruh isi kandungan tidak bisa keluar secara sempurna dari dalam rahim.

"Tindakan kuret itu bisa dilakukan secara emergency, ketika mengalami perdarahan yang sangat banyak, lalu kita periksa USG, rupanya masih ada produk kehamilan yang masih tersisa di dalam rahim," ucap dr. Malvin dalam wawancara eksklusif bersama Nakita.id, Senin (6/12/2021).

Bila sisa jaringan janin tertinggal di dalam rahim, ibu hamil perlu dan membutuhkan prosedur kuret untuk mengeluarkannya.

Jika ibu hamil menolak untuk melakukan kuret, dikhawatirkan akan memengaruhi kondisi kesehatannya kelak.

"Ibu tidak bisa untuk menolak atau tidak mau melakukan kuret jika terjadi emergency. Gawat darurat jika tidak dilakukan nanti risikonya ibunya akan kurang darah, dan tidak baik pada ibu," sambungnya.