Belum Usai, Farhat Abbas Akan Perpanjang Kasus Syahrini di Jalan Tol

By Shevinna Putti Anggraeni, Kamis, 15 Maret 2018 | 21:13 WIB
Farhat Abbas Perpanjang Kasus Syahrini ()

Nakita.id - Beberapa hari lalu Syahrini sempat menghebohkan masyarakat dengan fotonya di jalan tol.

Pasalnya dengan sengaja berfoto di bahu jalan tol bisa membuatnya bisa dihukum pidana.

Syahrini bisa dijerat dengan Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan.

BACA JUGA: 13 Tahun Berlalu, Ini Kabar Terkini Saprol 'Kiamat Sudah Dekat'

Pada pasal 63 Undang-Undang itu menyebutkan, setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan hingga mengganggu fungsi jalan bisa dipidana.

Seperti yang tertera dalam Pasal 12 ayat (1), tindakan tersebut bisa dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.

Terlebih Syahrini tidak memegang izin resmi untuk melakukan foto di bahu jalan tol.

Karena kasus foto Syahrini berlenggok di bahu jalan tol terseut pun warganet langsung menyoroti sikap Syahrini.

Ia pun meminta maaf dan mengaku tidak memahami peraturan tersebut di depan publik dan media.

BACA JUGA: Ramai Keluhan Acara TV Tak Mendidik, Leony Kembali Buka Suara

Dilansir dari tribunnews.com Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Muhammad Aldian menjelaskan langkah pertamanya hanya memberi peringatan.

Permintaan maaf Syahini dan manajemen pun diterima dengan baik di atas perjanjian tidak mengulangi tindakan tersebut.

Namun, rupanya kasus Syahrini berfoto di jalan tol ini masih terus berlanjur.

Seorang pengacara muda Farhat Abbas bersama kawan-kawan justru bersiap melaporkan tindakan Syahrini.

Tindakan Farhat Abbas ini diketahui dari unggahan videonya di instagram menggandeng ketua dan pendiri Advokat Indonesia Raya (AIR).

"Menurut saya Syahrini sangat mengganggu, tidak ada orang yang merasa terganggu. tidak ada orang yang merasa terganggu. jangankan orang yang ada di jalan tol saat itu. Saya yang nonton selfie-nya saja merasa terganggu," ucap Farhat Abbas tegas.

Karena itu Farhat Abbas dan AIR berniat melaporkan foto selfie Syahrini agar mendapat tindakan tegas dan hukuman.

BACA JUGA: Yang Terjadi Setelah Rutin Menggosok Tomat Pada Wajah Selama 3 Detik

"Advokat Indonesia Raya akan melaporkan Syahrini pidana tentang mengganggu ketertiban umum di jalan tol. Jadi tidak boleh ada yang mengatakan tidak ada yang terganggu," tamahnya.

Menurutnya tidak ada seseorang yang kebal hukum di Indonesia termasuk Syahrini sebagai artis dan penyanyi tanah air.

Sekali pun kegiatan Syahrini mengambil foto hanya terjadi sebentar atau sekian menit.

Apalagi dengan pengawalan khusus yang dinilai Farhat Abbas menghalang-halangi adalah tindakan yang menganggu.