Daftar Bantuan Dana dari Pemerintah Selama Pandemi Covid-19, Mulai dari Kartu Prakerja Sampai Kuota Internet Gratis, Sudah dapat Belum?

By Kintan Nabila, Kamis, 16 Desember 2021 | 18:46 WIB
Bantuan dari pemerintah selama pandemi COVID-19 (Freepik.com/cuz.gallery)

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada dua kunci sukses penanganan Covid-19 dalam menghadapi Natal dan tahun baru (Nataru).

2. Subsidi kuota internet

Subsidi kuota internet merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelajar dan tenaga pendidik.

Akses internet sangat penting karena kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dari rumah.

Subsidi kuota internet ini disalurkan setiap bulan dan dapat berlaku selama 30 hari.

Syarat mendapatkan bantuan subsidi internet adalah, penerima merupakan pelajar dan tenaga pendidik aktif.

Baca Juga: Terbaru, Inilah 14 Orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid karena Bisa Membahayakan Kesehatan, Siapa Saja?

3. BPUM atau BLT UMKM

Selama pandemi pemerintah memberi bantuan tunai untuk pelaku UMKM atau usaha mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Anggaran yang tersedia sebanyak Rp15 triliun selama tahun 2021 dan bisa membantu sekitar 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk bangkit.

Syarat utama untuk menerima bantuan ini adalah, mereka yang memiliki usaha kecil.

Pengajuan bantuan bisa dilakukan melalui dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.