Daftar Bantuan Dana dari Pemerintah Selama Pandemi Covid-19, Mulai dari Kartu Prakerja Sampai Kuota Internet Gratis, Sudah dapat Belum?

By Kintan Nabila, Kamis, 16 Desember 2021 | 18:46 WIB
Bantuan dari pemerintah selama pandemi COVID-19 (Freepik.com/cuz.gallery)

Nakita.id - Tak terasa sudah hampir dua tahun kita menghadapi era pandemi Covid-19.

Sepanjang pandemi Covid-19 melanda, pemerintah Indonesia telah menyalurkan bantuan untuk masyarakat.

Bantuan tersebut dibagikan secara merata, guna meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.

Nah, apa saja jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19?

Baca Juga: Virus Covid-19 Varian Omicron Dikabarkan Sudah Terdeteksi di Indonesia, Ini Kata Kemenkes

1. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja diberikan kepada masyarakat yang belum bekerja atau kehilangan pekerjaannya akibat pandemi.

Penerima kartu prakerja, harus berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menerima bantuan dana lain dari pemerintah.

Peserta Kartu Prakerja akan menerima total bantuan senilai Rp2,4 juta yang bisa digunakan mengikuti pelatihan kerja daring.

Pada tahun 2021, disebutkan bahwa anggaran Kartu Prakerja mencapai Rp30 triliun untuk kurang lebih 8,4 juta penerima.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada dua kunci sukses penanganan Covid-19 dalam menghadapi Natal dan tahun baru (Nataru).

2. Subsidi kuota internet

Subsidi kuota internet merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelajar dan tenaga pendidik.

Akses internet sangat penting karena kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dari rumah.

Subsidi kuota internet ini disalurkan setiap bulan dan dapat berlaku selama 30 hari.

Syarat mendapatkan bantuan subsidi internet adalah, penerima merupakan pelajar dan tenaga pendidik aktif.

Baca Juga: Terbaru, Inilah 14 Orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid karena Bisa Membahayakan Kesehatan, Siapa Saja?

3. BPUM atau BLT UMKM

Selama pandemi pemerintah memberi bantuan tunai untuk pelaku UMKM atau usaha mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Anggaran yang tersedia sebanyak Rp15 triliun selama tahun 2021 dan bisa membantu sekitar 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk bangkit.

Syarat utama untuk menerima bantuan ini adalah, mereka yang memiliki usaha kecil.

Pengajuan bantuan bisa dilakukan melalui dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

4. Bantuan sosial tunai

Pemerintah juga memberi bantuan sosial berupa uang tunai untuk keluarga yang kurang mampu.

Pada periode Juli-Agustus 2021, pemerintah menyalurkan bansos untuk masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM darurat.

Baca Juga: Berikut Daftar Orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid, Tolong Semuanya Patuh Jangan Sampai Ada yang Melanggar Aturan Ini

5. Bantuan subsidi gaji

Pada semester kedua tahun 2021, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Meski begitu, tak semua pekerja di wilayah tersebut bisa menerima BLT gaji ini.

Persyaratannya, hanya mereka yang bekerja pada sektor industri konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, dan jasa.

Selain itu, pemerintah juga memberi bentuan kepada pekerja atau buruh yang gajinya di bawah Rp3,5 juta.

Artikel ini telah tayang di Parapuan dengan judul 

5 Macam Bantuan Dana yang Diberikan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19