Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kecewa Diberi Hukuman Rehabilitasi 12 Bulan, Jaksa Ungkap Alasan Beri Hukuman Lebih Berat 'Tidak Jadi Contoh yang Baik'

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 24 Desember 2021 | 17:13 WIB
Nia Ramadhani dijatuhi hukuman rehabilitasi 12 bulan (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Nakita.id - Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya dijatuhi hukuman atas penyalahgunaan narkoba.

Hal ini berawal dari penangkapan pasangan konglomerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta salah satu sopirnya pada Kamis (8/7/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan telah melakukan penangkapan terhadap artis NR dan AB.

Baca Juga: Dijatuhi Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Menangis dan Minta Diberi Keadilan 'Mudah-mudahan Kami Bisa Diperlakukan Sama'

 

Setelah dikonfirmasi dan juga dilakukan press conference, ternyata sosok NR dan AB yang dimaksud adalah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Pasangan selebritis ini ditangkap oleh pihak kepolisian karena terbukti mengonsumsi narkoba.

Menurut Yusri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menggunakan narkotika jenis sabu.

 

"Penyalahgunaan narkotika, TKP-nya yaitu hari Rabu kemarin tanggal 7 sekitar pukul 15.00. Di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Yusri mengutip dari YouTube Kompas TV.