"Yang pertama inisialnya ZN, ini laki-laki umurnya 43 tahun. Dia adalah sopir pekerjaannya setiap hari. Juga yang membantu di kediaman dua tersangka lainnya.
"Yang kedua adalah inisialnya RA, perempuan umurnya 31 tahun, ibu rumah tangga. Yang ketiga inisialnya AAB, umur 42 tahun, laki-laki, karyawan swasta.
Setelah menjalani rehabilitasi selama 5 bulan, akhirnya keputusan hukuman pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan.
Mengutip dari Tribunnews, ketiga terdakwa akan me jalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur Jakarta Timur.
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Tuntutan tersebut buntut dari terbuktinya ketiga terdakwa dianggap telah terbukti bersalah dan mengonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu-sabu.
"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambah jaksa.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR