Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kecewa Diberi Hukuman Rehabilitasi 12 Bulan, Jaksa Ungkap Alasan Beri Hukuman Lebih Berat 'Tidak Jadi Contoh yang Baik'

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 24 Desember 2021 | 17:13 WIB
Nia Ramadhani dijatuhi hukuman rehabilitasi 12 bulan (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sehingga ketiga terdakwa sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Nia Ramadhani mengaku keberatan dan kecewa atas hukuman yang dijatuhkan padanya.

Ia bahkan menangis dan merasa tidak mendapat keadilan.

"Ya walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya, kami minggu depan minta diberi keringanan karena harusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari BNN bahwa kami dituntut 3 bulan rehabilitasi," ungkap Nia Ramadhani.

Nia Ramadhani dijatuhi hukuman 12 bulan rehabilitasi

Istri Ardi Bakrie itu bahkan bingung mengapa tuntutannya itu bisa naik menjadi 1 tahun masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Berubah Drastis, Setelah Jadi Tersangka karena Pakai Narkoba, Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Sorotan Setelah Jalani Rehabilitasi

 

Nia berharap tuntutannya itu disamaratakan dengan para terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba lainnya.

"Tapi barusan tuntutannya tiba tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa. Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersusah," ucap Nia.

Terkait keberatan yang disampaikan Nia, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan alasannya.

Menurut jaksa, Nia dan Ardi tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat mengenai upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.

"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa.