SAH Ketok Palu, PA Jakarta Pusat Tolak Permohonan Doddy Sudrajat Atas Hak Perwalian Gala Sky

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 27 Desember 2021 | 16:00 WIB
Permohonan hak perwalian Gala Sky dari Doddy Sudrajat ditolak PA Jakarta Pusat (Grid.ID/ Daniel Ahmad)

Nakita.id - Polemik hak perwalian Gala Sky memang ramai sejak kedua orang tuanya meninggal dunia.

Sejak Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal karena kecelakaan, Gala Sky Andriansyah lantas jadi anak yatim piatu.

Tentu saja, kakek dan nenek dari kedua belah pihak keluarga ingin melanjutkan mengasuh Gala.

Baca Juga: Walau Pihak Doddy Sudrajat Gencar Beri Serangan, Haji Faisal Tetap Buka Pintu Selebar-lebarnya Untuk Ayah Vanessa Angel Bila Ingin Jenguk Gala Sky, dengan Satu Syarat Ini

 

Seperti yang kita tahu, Doddy Sudrajat sempat mengajukan hak perwalian Gala Sky kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Tak hanya hak perwalian, Doddy juga mengajukan permohonan sebagai ahli waris dari Vanessa Angel.

Tak hanya Doddy, Faisal selaku ayah Bibi juga melakukan hal serupa.

Dan kini, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat telah membuat keputusan.

PA Jakarta Pusat resmi menolak permohonan Doddy Sudrajat atas hak perwalian Gala Sky.

Hal ini diungkapkan oleh Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat saat ditemui di kantornya, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Beda Banget dengan Tingkah Doddy Sudrajat yang Menggebu-gebu, Faisal Tanggapi Tingkah Kelakuan Besannya dengan Cara Ini Usai Pihaknya Diancam Akan Diseret ke Ranah Hukum

 

"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi," kata Jajat.

"Jadi para pihak tidak hadir, majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima," lanjutnya.

PA juga menjelaskan mengapa permohonan Doddy Sudrajat ditolak.

Menurut PA, permohonan yang sama telah lebih dulu diajukan oleh ayah mendiang Bibi Andriansyah yakni Faisal ke PA Jakarta Barat.

Saat ini, status sidangnya masih berjalan di persidangan.

"Pertama karena perwalian anak itu sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat," jelas Jajat.

Baca Juga: Makin Panas hingga Layangkan Ancaman pada Faisal, Doddy Sudrajat Mendadak Singgung Soal Fitnah Keji yang Membuatnya Murka, 'Ya Allah'

 

"Sementara pihak pemohon belum mempunyai legalstanding untuk mewakili anak. Karena perkaranya masih di proses di Jakarta Barat," tambahnya.

Oleh sebab itu, perkara penetapan hak perwalian Gala serta ahli waris yang diajukan Doddy Sudrajat tidak dapat diterima oleh PA Jakarta Pusat.