Ketok Palu! Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 yang Ditetapkan Pemerintah

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 28 Desember 2021 | 13:48 WIB
Daftar libur nasional dan cuti bersama 2022 (Pexels.com)

Nakita.id - Tiga hari lahi tahun 2021 berakhir, Moms dan Dads siap menyambut tahun 2022.

Menyambut tahun baru Moms dan Dads biasanya mempertanyakan daftar libur nasional dan cuti bersama 2022.

Apalagi sekarang masih dalam suasana pandemi virus corona, pasti Moms ingin tahu tentang hal tersebut.

Ternyata, pemerintah telah memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2022.

Baca Juga: Sudah Susun Agenda untuk Liburan Akhir Tahun Eh Malah Batal, Ternyata Ini Alasannya Mengapa Pemerintah Hapus Cuti Natal-Tahun Baru 2021

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, serta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dikutip dari setkab.go.id, hal ini telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Selain itu rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), Tjahjo Kumolo pada 22 Sepetember 2021.

Rakor tersebut menghasilkan keputusan bahwa pada tahun 2022 terdapat 16 hari libur nasional dan berikut daftarnya.