Nakita.id - Pandemi Covid-19 memang sudah hampir setengah tahun menyelimuti Tanah Air.
Dampaknya juga tak main-main, salah satunya saat Hari Raya Idulfitri 1441 H warga Indonesia dianjurkan untuk tidak pulang kampung.
Hal itu berimbas pada digesernya cuti lebaran di akhir tahun 2020.
Keputusan Presiden atau Keppres cuti bersama 2020 telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Cuti Idulfitri Mundur, Kapan Bank Buka Setelah Lebaran? Ini Jam Operasional 4 Bank Besar
Keppres No 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 diteken Presiden Jokowi Selasa (18/8/2020).
Dalam Keppres No 17 tahun 2020 tersebut dijelaskan ada 8 (delapan) hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama terhitung mulai 21 Agustus sampai 31 Desember 2020.
Sebagian cuti bersama tersebut adalah pengganti cuti bersama Idulfitri 1441 H (2020) lalu yang ditunda karena wabah Virus Corona (Covid-19).
Inilah 8 hari cuti bersama berdasarkan Keppres No 17 tahun 2020.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR