Nakita.id - Tiga hari lahi tahun 2021 berakhir, Moms dan Dads siap menyambut tahun 2022.
Menyambut tahun baru Moms dan Dads biasanya mempertanyakan daftar libur nasional dan cuti bersama 2022.
Apalagi sekarang masih dalam suasana pandemi virus corona, pasti Moms ingin tahu tentang hal tersebut.
Ternyata, pemerintah telah memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2022.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, serta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dikutip dari setkab.go.id, hal ini telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Selain itu rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), Tjahjo Kumolo pada 22 Sepetember 2021.
Rakor tersebut menghasilkan keputusan bahwa pada tahun 2022 terdapat 16 hari libur nasional dan berikut daftarnya.
- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April: Wafat Isa Almasih
Baca Juga: Pemerintah Ubah Cuti Bersama dan Libur Nasional Akhir Tahun 2021, Catat Perubahannya!
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Hanya saja, Muhadjir Efendy menegaskan bahwa penetapan cuti bersama tahun 2022 ditetapkan sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Lalu penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2022 juga berdasarkan perhatian atas perkembangan pandemi di Indonesia.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” katanya.
Sementara aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Kementerian PANRB.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Telah Ditetapkan Pemerintah, Berikut Daftarnya")
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR