Jenis Obat Sakit Kepala Ini Aman Dikonsumsi, Bisa Dibeli Secara Bebas Meski Tanpa Resep Dokter

By Ruby Rachmadina, Kamis, 30 Desember 2021 | 16:12 WIB
Jenis obat sakit kepala yang aman dikonsumsi tanpa resep dokter (Freepik.com)

Aspirin

Aspirin termasuk jenis obat-obatan golongan OAINS.

Obat ini aman digunakan untuk mengatasi sakit kepala ringan hingga sakit kepala intensitas berat.

Tetapi, aspirin menimbulkan efek samping berupa nyeri lambung, peradangan usus, bronkospasme, dan reaksi alergi.

Perlu diperhatikan, aspirin tidak boleh diberikan untuk anak-anak usia kurang dari 19 tahun karena bisa mengakibatkan terkena reye's syndrome atau kondisi neurologis.

Aspirin juga tidak boleh dikonsumsi lebih dari dua kali dalam seminggu.

Baca Juga: Cara Mengatasi Sakit Kepala Dengan Bahan Alami, Wajib Dicoba Jika Ingin Kliyengan Bisa Hilang Tanpa Konsumsi Obat Ini Itu

Acetaminophen (Paracetamol)

Moms pasti sudah tak asing lagi dengan obat paracetamol.

Paracetamol obat umum yang biasanya digunakan untuk mengatasi nyeri dan demam.

Obat satu ini bisa dijual bebas di apotek atau toko obat terdekat dan bisa dikonsumsi tanpa resep dokter.

Paracetamol dapat meredakan sakit kepala ringan dan berat.

Untuk orang dewasa dosis paracetamol diberikan sebanyak 1 tablet atau 500 miligram.

Konsumsi paracetamol 6 jam sekali untuk meredakan sakit kepala.