Nakita.id - Moms, berikut adalah deretan tarif pajak yang akan naik mulai tahun 2022.
Sebagai informasi, pemerintah akan mengejar penerimaan lebih tinggi pada tahun 2022.
Salah satunya adalah dengan menggenjot pertumbuhan penerimaan perpajakan.
Sebab, tahun 2022 adalah tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3%.
Mulai tahun 2023, defisit fiskal harus kembali pada level 3%.
Seiring normalisasi defisit, maka pemerintah menaikkan beberapa tarif pajak mulai awal tahun.
Apa saja? Inilah beberapanya seperti dilansir dari Kompas (30/12/2021).