3. PPh
Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan.
Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35% untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Perubahan bracket ini lantas membuat mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun harus membayar pajak lebih tinggi, yakni 35%.
Kemudian, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama juga ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta, dengan tarif PPh sebesar 5%.
Diikuti lapisan kedua dimana PKP-nya ditingkatkan menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta, dengan tarif PPh sebesar 15%.
Sedangkan, pada lapisan tiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta, dengan tarif PPh sebesar 25%.
Selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar akan dikenakan tarif PPh sebesar 30%.
Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.
Artikel ini sudah tayang di Kompas dengan judul "Simak, Ini Deretan Tarif Pajak yang Naik Mulai Tahun Depan"
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR