1. Cukai Rokok
Tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 12% mulai 1 Januari 2022.
Kenaikan ini tak setinggi kenaikan di tahun sebelumnya, yakni 12,5%.
Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus pun ikut merangkak.
Harga per bungkusnya bervariasi, dimana yang tertinggi adalah Rp 40.100,00 per bungkus (isi 20 batang), kemudian untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100,00 per bungkus.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3%, dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok meningkat dari 12,7% menjadi 13,77%, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
Kenaikan cukai pun sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8,83% dari target 8,7% dalam RPJMN tahun 2024.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR