Berlaku 3 Januari 2022, Inilah Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Ternyata Kembali Pakai Aturan Lama Ini

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 3 Januari 2022 | 19:44 WIB
Syarat naik kereta api 2022 berlaku hari ini (Pixabay.com)

Nakita.id - Moms dan Dads akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api tahun 2022 ini?

Jangan lupa untuk menaati syarat naik kereta api berikut ini.

Diketahui PT KAI (Persero) telah memperbarui atran terbaru syarat perjalanan kereta api yang mulai berlaku hari ini, 3 Januari 2022.

Syarat naik kereta api terbaru sudah diatur dan disosialisasikan oleh PT Kereta Api (Perseo) nantinya aturan ini akan diterapkan kepada seluruh calon penumpang kereta api.

Baca Juga: Tarif Tes Antigen Terbaru di 83 Stasiun Kereta Api Sekarang jadi Rp 35.000, Catat Tanggal Berlakunya Mulai 1 Januari 2022

Jika Moms dan Dads hendak bepergian silahkan simak syarat perjalanan naik kereta api mulai Januari 2022.

Aturan terbaru ini berlaku bagi pelaku perjalanan KA Jarak Jauh dan KA lokal.

Penerapan aturan tersebut dibaregi dengan berakhirnya masa berlaku Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KAI pada masa Nataru 2022 pada 2 Januari 2022.

"Mulai 3 Januari 2022 KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021," ujar VP Public Relation KAI Joni Martinus dalam keterangannya.

Berikut syarat naik kereta api mulai 3 Januari 2022: