Nakita.id - Mulai hari ini, 3 November 2021, para penumpang cukup bawa hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebagai salah satu persyaratan untuk naik kereta api (KA).
Hal ini disampaikan oleh VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus.
Aturan ini sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi KA.
Berikut adalah persyaratan lengkap untuk melakukan perjalanan dengan KA, seperti yang dilansir Tribunnews.com (3/11/2021).
1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Kewajiban ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis (berdasarkan keterangan dokter spesialis), dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR