Nakita.id - Pandemi di Indonesia masih terus berlangsung,
Pemerintah masih terus mengeluarkan kebijakan guna menurunkan angka penderita Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Jakarta yang tadinya sudah memasuki PPKM level 1 harus kembali naik ke level 2 kerena meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Jakrta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendata sudah ada 162 kasus Omicron yang saat ini terdeteksi di wilayah ibukota.