PPKM Level 2 Mulai Berlaku, Begini Aturan Makan di Restoran dan Cafe yang Wajib Diperhatikan

By Debora Julianti, Selasa, 4 Januari 2022 | 14:39 WIB
jam buka restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 22.00 (freepik)

Nakita.id - Pandemi di Indonesia masih terus berlangsung,

Pemerintah masih terus mengeluarkan kebijakan guna menurunkan angka penderita Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.

Jakarta yang tadinya sudah memasuki PPKM level 1 harus kembali naik ke level 2 kerena meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Jakrta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendata sudah ada 162 kasus Omicron yang saat ini terdeteksi di wilayah ibukota.

Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta Diberlakukan Mulai Hari Ini Sebagai Upaya Mencegah Persebaran Omicron di Indonesia