Nakita.id - Pandemi di Indonesia masih terus berlangsung,
Pemerintah masih terus mengeluarkan kebijakan guna menurunkan angka penderita Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Jakarta yang tadinya sudah memasuki PPKM level 1 harus kembali naik ke level 2 kerena meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Jakrta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendata sudah ada 162 kasus Omicron yang saat ini terdeteksi di wilayah ibukota.
Data tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang dilansir dari Kompas.
Meski terdapat ratusan kasus Covid-19 varian Omicron, namun Riza menyebut mayoritas merupakan warga yang melakukan perjalanan luar negeri.
Setidaknya ada 90 dari 162 kasus Omicron yang ditemukan di Jakarta merupakan warga yang memiliki riwayat perjalanan luar negeri.
Untuk itu Riza meminta agar setiap orang yang dinyatakan terpapar Covid-19 khususnya yang memiliki riwayat perjalanan bisa mematuhi ketentuan karantina yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Begitu juga dengan warga lokal yang harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat agar penyebaran Omicron tidak menjadi masif.
Seiring dengan temuan kasus Covid-19 Omicron, pasien aktif Covid-19 juga semakin bertambah di Jakarta.
Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta Kembali Diberlakukan, Ini Syarat Masuk Mal dan Bioskop yang Harus Moms Tahu
Terhitung sejak libur Natal 25 Desember 2021, kasus aktif di Jakarta berada di 377 orang.
Sedangkan data terakhir kasus aktif Covid-19 pada 3 Januari 2022 dengan kasus aktif 694 orang.
Untuk dijakarta yang berada pada PPKM level 2 masih dilakukan pembatan terhadap rumah makan, restoran atau café.
Daerah PPKM Level 1-2, jam buka restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 75 persen.
Adapun untuk kafe dan restoran di daerah PPKM level 1-2 yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen dan waktu makan tidak diatur.
Dan tentunya tidak lupa juga, jika untuk masuk pada tempat tersebut pemerintah masih mewajibkan kita untuk login terlebih dahulu melalui aplikasi PeduliLindungi.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Debora Julianti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR